Terjerat Pinjaman Online Ilegal? Berbahaya Jika Dibiarkan. Segera Lakukan 5 Hal Ini!

- 22 Juli 2021, 06:29 WIB
OJK gencar mengkampanyekan pemberantasan Pinjol Ilegal.
OJK gencar mengkampanyekan pemberantasan Pinjol Ilegal. /Gambar : Instagram @ojkindonesia/

SRAGEN UPDATE – Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal banyak tersebar di Indonesia. Banyak orang yang tidak tahu bahwa ada pinjol yang ilegal.

Banyak orang-orang yang meminjam utang kepada perusahaan pinjol ilegal, kemudian terjerat di dalamnya.

Banyaknya pinjol ilegal bermunculan dan menawarkan kemudahan berutang, orang-orang tertarik dan membeli jasa pinjol ilegal tersebut.

Hingga Juli 2021 saja, sudah ada 3.365 pinjol ilegal sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Lemahnya pengawasan, tidak adanya payung hukum, dan mudahnya menarik perhatian klien membuat pinjol ilegal sebagai perusahaan financial technology (fintech) menjamur.

Baca Juga: AKMU Lakukan Live Stage Pertama di 'Suhyun's Forest' untuk Promosikan Comeback 'Next Episode'

Perbedaan pinjol legal dan ilegal terletak pada statusnya yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika pinjol ilegal, maka tidak ada tanda sudah terverifikasi atau terdaftar OJK. Ketika sudah terlanjur terjerat dengan pinjol ilegal ini, segera lakukan lima hal ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan:

1. Segera lunasi utang Melunasi utang adalah langkah pertama agar bunga yang dibiarkan dari jumlah kredit tidak berbunga lagi.

Jika dibiarkan, siklusnya akan terus terulang sehingga nominal utang yang harus dilunasi semakin besar.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x