Larangan Merokok di Sekitar Hotel Madinah, Jamaah Bisa Kena Denda Segini

- 20 Juli 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi. Larangan Merokok di Sekitar Hotel Madinah, Jemaah Bisa Kena Denda Segini
Ilustrasi. Larangan Merokok di Sekitar Hotel Madinah, Jemaah Bisa Kena Denda Segini /Pixabay/realworkhard

SRAGEN UPDATE – Jamaah haji Indonesia gelombang kedua akan diberangkatkan tanggal 21 Juli 2022 ke Madinah. Para jemaah yang telah berangkat dari Indonesia ke Jeddah lalu ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.

Berikutnya mereka akan berangkat ke Madinah untuk menjalani Arbain yaitu salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi.

Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengingatkan jemaah terkait adanya larangan merokok di Madinah, larangan itu disertai denda besar mencapai 200 SAR atau setara dengan Rp800.000.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang, Salah Satunya Nusa Talent

Aturan tersebut rilis sebelum para jemaah haji Indonesia gelombang kedua yang akan diberangkatkan pada 21 Juli 2022 mendatang.

Diketahui bahwa aturan tentang larangan merokok juga sudah diberitahukan kepada para jemaah haji yang hendak berangkat, peraturan ini bersifat universal yang berarti berlaku kepada seluruh jemaah tanpa terkecuali.

Menurut Amin Handoyo otoritas Arab Saudi akan memberlakukan denda bagi jemaah yang merokok di area tertentu, seperti Masjid Nabawi atau di sekitar hotel.

Aturan larangan merokok ini perlu diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia.

Para jemaah di harapkan dapat mematuhi dan tidak menyepelekan aturan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Galakan Realisasi Bahan Green Diesel

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x