Australia Jatuhkan Denda Rp218,54 Miliar pada Uber karena Menyesatkan Tarif dan Biaya Pembatalan

- 7 Desember 2022, 19:31 WIB
Australia Jatuhkan Denda Rp218,54 Miliar karena Menyesatkan Tarif dan Biaya Pembatalan
Australia Jatuhkan Denda Rp218,54 Miliar karena Menyesatkan Tarif dan Biaya Pembatalan /

SRAGEN UPDATE — Pengadilan Australia mendenda Uber Technologies Inc. Sebesar $14 juta atau sekitar Rp218,54 miliar pada hari Rabu, 7 Desember 2022.

Karena mengancam biaya pembatalan yang tidak pernah dibebankan dan perkiraan tarif yang dilebih-lebihkan pada beberapa perjalanan.

Hukumannya kurang dari yang diinginkan regulator.

Cabang Australia dari pembuat aplikasi ride-sharing Amerika Serikat melanggar undang-undang konsumen.

Dengan menyesatkan pelanggan dengan peringatan bahwa mereka akan dikenakan biaya untuk membatalkan beberapa perjalanan dari 2017 hingga 2021.

Baca Juga: 5 Cara Membuat Twitter Wrapped 2022 dan Link, Tutorial 3 Menit Tanpa Aplikasi! 

Dan menggunakan algoritme perangkat lunak yang tidak akurat untuk memperkirakan tarif layanan taksi yang ditawarkan hingga Agustus 2020.

Pengadilan Federal memutuskan, yang jika diartikan berarti.

“Dengan memberikan informasi yang tidak akurat pada aplikasi smartphone-nya, Uber ‘diharapakan untuk mengarahkan sebagian konsumen untuk mengubah keputusan mereka dan tidak melanjutkan pembatalan dan mungkin mencegah pembatalan di masa mendatang’, sementara ‘menekan permintaan’ untuk layanan taksi,” kata hakim Michael Hugh O’Bryan dalam putusan tertulis, dikutip dari Reuters.

The Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), yang mengajukan kasus terhadap Uber, dan perusahaan tersebut telah menyetujui denda.

Baca Juga: 3 Hal Makruh Dilakukan Saat Junub, Tidur Dianjurkan Suci? Beserta Penjelasannya

Denda sebesar $14 juta atau sekitar Rp218,54 miliar, tetapi O’Bryan mengatakan kepada pengadilan bahwa bukti yang diberikan oleh kedua belah pihak ‘sangat tidak memadai’.

Meninggalkannya untuk berspekulasi tentang kerugian bagi konsumen.

Bukti yang diberikan menunjukkan bahwa kurang dari 0,5% pelanggan Uber telah melakukan perjalanan karena khawatir tentang biaya pembatalan.

Algoritme UberTaxi melampaui perikiraan tarif 89% dari waktu, tetapi kurang dari 1% dari total perjalanan Uber menggunakan layanan itu.

Baca Juga: Hukuman di Dunia Bagi Pelaku LGBTQ: Gay Lesbian dan Transgender Menurut Syariat Islam Beserta Hadistnya

Perwakilan Uber dan ACCC tidak segera bersedia untuk dimintai komentar.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x