Meskipun mendapat dukungan dari 12 anggota Dewan Keamanan PBB dan dua negara yang abstain, yaitu Inggris dan Swiss.
Pada 18 April 2024, Amerika Serikat menggunakan hak veto-nya untuk menghalangi resolusi yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Baca Juga: Kamu Perlu Tahu! Berikut Ini Adalah Penyebab dan Gejala Konstipasi, Simak Selengkapnya
Untuk sebuah resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) bisa disahkan, minimal dibutuhkan sembilan suara mendukung dan tidak ada veto dari salah satu dari lima anggota tetap DK PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan China.
Permohonan Palestina untuk mendapatkan keanggotaan penuh di PBB muncul saat terjadi serangan yang mematikan oleh Israel di Jalur Gaza, yang terjadi setelah serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 yang dilakukan oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang kebijakannya terhadap Amerika Serikat setelah keputusan veto di Dewan Keamanan PBB.
Abbas menegaskan bahwa Otoritas Palestina akan meninjau kembali hubungan bilateral dengan Amerika Serikat untuk melindungi kepentingan, tujuan, dan hak-hak rakyat Palestina.
Presiden Abbas mengkritik veto AS terhadap permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB sebagai "agresi terang-terangan terhadap hak, sejarah, negeri, dan kesucian rakyat Palestina".
Baca Juga: RM BTS Siap Merilis Album Solo Kedua ‘Right Place, Wrong Person’, Janjikan Lirik Lagu yang Jujur
Menurut Abbas, sementara dunia mendukung penerapan hukum internasional dan hak Palestina, Amerika Serikat terus mendukung pendudukan dan menolak untuk membuat Israel menghentikan perang genosida yang mereka lakukan.