Palestina diterima sebagai negara pengamat di Majelis Umum PBB pada tahun 2012.
Status sebagai negara pengamat memungkinkan utusan Palestina untuk berpartisipasi dalam persidangan dan organisasi-organisasi PBB, namun Palestina tidak memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemungutan suara.
Menurut Piagam PBB, beberapa negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan PBB.***