SRAGEN UPDATE - Untuk penguatan pemahaman moderasi di kalangan dai akan dilaksanakan sertifikasi wawasan kebangsaan.
Hal ini disebutkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yagut untuk para dai dan penceramah.
Dalam rencana ini telah mendapatkan tanggapan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis.
Baca Juga: Tuntunan Islam Saat Terjadi Gerhana Bulan hingga Imbauan Sholat Sunnah Terapkan Prokes
“Bagus ... kan cuma ikut penataran wawasan kebangsaan lalu dikasih sertifikat,” kata Cholil Nafis dalam Twitter @cholilnafis, Rabu, 2 Juni 2021.
Bagi yang tidak mengikuti sertifikasi wawasan kebangsaan tidak apa-apa. Alangkah baiknya tetap mengikuti wawasan kebangsaan agar menguatkan pemahaman moderasi kenegaraan.
“Bukan berarti kalau tak ikut itu lalu tak boleh ceramah,” ujar Cholis Nafis.
Gus Yaqut mengatakan bahwa pembinaan ini digunakan untuk menigkatkan kompetensi para dai dalam menjawab dan merespon isu-isu aktual dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawsan kebangsaan atau sejalan dengan slogan Hubbul Wathon Minal Iman.
"Pelaksanaan bimbingan teknis kepada par dai juga sejalan dengan upaya penguatan moderasi beragam yang dicanangkan dalam RPJM 2020-2024," kata Gus Yaqut.
Gus Yaqut juga mengatakan bahwa moderasi bergama telah menjadi bagian dari arah kebijakan dan strategi pemerintah menuju revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Dalam mencapai hal ini perlu adanya kolaborasi masyarakat agama dan lembaga dakwah yang cukup kuat.
"Salah satunya dengan melakukan bimbingan kepada para dai dengan menggandeng peran Ormas Islam dan lembaga dakwah," kata Gus Yaqut dalam Rapat Kerja dengan DPR RI Komisi VIII.
Lebih lanjut, Gus Yaqut menyebutkan nantinya bimbingan teknis akan diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam baik di tingkat pusat maupun di tingkat instansi vertikal dengan menggandeng peran serta organisasi masyarakat Islam setempat.
"Para dai yang sudah mengikuti Bimtek akan memperoleh sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama," ucap Gus Yaqut.