SRAGEN UPDATE – Pendaftaran CPNS 2021 resmi diperpanjang hingga 26 Juli, beberapa peserta kecewa karna sudah submit data. Agar tetap semangat ini info besaran gaji dan tukin jika diterima.
BKN umumkan secara resmi tentang perpanjangan pendaftaran CPNS 2021. Dilema keraguaan karna prediksi telah disusun menjadi berantakan. Namun gaji dan tukin impian didepan mata.
Kesemangatan pendafataran CPNS 2021 yang diperpanjang harus selalu dipupuk, mengingat ini bukan satu-satunya tes.
Berikut trik besaran gaji dan tukin kalau diterima CPNS 2021 yang bisa membangkitkan semangatmu untuk tes CPNS selanjutnya.
Baca Juga: Rasulullah Suka Makan Daging Kambing, Khalid Basalamah Berikan Penjelasan Lebih
Peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PeraturanPemerintah No 7 Tahun 1977.
PNS lulusan S1 ditempatkan pada golongan III sesuai PP No 99 Tahun 2000, mengenai Susunan pangkat dan golongan PNS.
Gaji pokok PNS dengan ijazah S1 bisa mencapai Rp4,2 juta.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Baca Juga: PPKM Dibuka Mulai 26 Juli, Pemerintah Gelontorkan Bansos 55,21 Triliun
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Baca Juga: TERKINI: Ini Alasan Jokowi Akan Longgarkan PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021
Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIa: Rp.2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Baca Juga: “Permission to Dance” No. 1 Billboard, Jimin BTS Membungkuk Sujud ke ARMY
Golongan III (Lulusan S1 – S3)
IIIa: Rp2.570.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV (Eselon I-IV)
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
PNS juga mendapat tunjangan kinerja atau Tukin PNS. Tukin PNS diatur dalam Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan tertinggi didapatkan PNS di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Song Joong Ki akan Bermain di Serial Drama Balas Dendam, The Youngest Son of Chaebol Family
Tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.
Tunjangan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.***