Rangkuman Materi TWK untuk Persiapan SKD 2021, Peserta CPNS Wajib Hafal dan Paham

5 September 2021, 20:34 WIB
Lulus CPNS 2021! Kumpulan Contoh Soal TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Siap Hadapi Seleksi CPNS 2021 /Tangkap Layar/sscasn.bkn.go.id

SRAGEN UPDATE – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2021 telah mulai dilaksanakan 2 September 2021 lalu oleh sejumlah instansi. Salah satu tes dalam SKD CPNS 2021 adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bagi Anda peserta CPNS 2021 yang masih menantikan jadwal SKD, maka sebaiknya lebih mempersiapkan diri dengan mempelajari rangkuman materi TWK berikut ini.

Istilah yang Wajib Dihafal:

· Teokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menjadikan prinsip-prinsip ketuhanan sebagai pedoman pemerintahan.

Baca Juga: Rachel Vennya Ingin Tahu Pencetus Detik Forum: Nulis Sesuka Hati Berisi Fitnah dan Kebencian

· Kosmopolitanisme adalah ideologi yang menyatakan bahwa semua suku bangsa manusia merupakan satu komunitas tunggal yang memiliki moralitas yang sama.

Seseorang yang memiliki pemikiran kosmopolitanisme dalam bentuk apapun disebut kosmopolitan atau kosmopolit.

· Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa atau negara sendiri dan memandang rendah bangsa lain (nasionalisme yang sempit).

· Demokrasi liberal (demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis di Blora, Surakarta, Wonosobo, dan Tegal 6-11 September 2021, Yuk Cek Info Pendaftarannya

Secara konstitusional, ini dapat diartikan sebagai hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.

· Komunisme adalah ideologi yang berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi yang tujuan utamanya terciptanya masyarakat komunis dengan aturan sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama alat produksi dan tidak adanya kelas sosial, uang, dan negara.

Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945:

Alinea Pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan (Sila Ke-3).

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis Bulan September dan Lokasi Sentra Vaksinasi Covid-19 di Lumajang Jawa Tengah

Alinea Kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila Ke-5).

Alinea Ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (Sila Ke-4).

Alinea Keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila Ke-1 dan 2).

Kedudukan Pancasila:

Baca Juga: Resmi Ditahan, “The Darknest” Coki Pardede Minta Maaf: Ketergantungan Narkoba Tidak Ada Ujungnya Sama Sekali

· Falsafah hidup: Pancasila merupakan keyakinan yang memiliki kebenaran.

· Pedoman hidup: Pancasila merupakan way of life, pedoman umum dalam bersikap dan bertingkah laku.

· Sistem filsafat: Pancasila harus dipahami secara totalitas dan satu kesatuan berdasarkan hierarkis piramidal.

· Perjanjian luhur: Pancasila dibuat oleh founding father bangsa Indonesia.

Baca Juga: Simak, Rekomendasi Lagu BTS yang Dapat Didengarkan Sesuai dengan Tipe MBTI

· Dasar negara: Pancasila merupakan dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara.

· Pancasila merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum.

Rangkuman Materi Sistem Pemerintahan Negara Indonesia:

· Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka (sistem konstitusional).

Baca Juga: Pentingnya Tes Kesehatan Sebelum Menikah, Berikut Hal yang Wajib Dilakukan

· Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

· Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

- Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara.

- Majelis ini mengangkat kepala negara (Presiden) dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Penting! Inilah Tanda Awal Diabetes di Usia Muda, Apa Kamu Pernah Mengalami Salah Satunya?

- Majelis ini memegang kekuasaan negara yang tertinggi sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.

- Presiden yang diangkat oleh Majelis bertanggung jawab kepada Majelis. Ia wajib menjalankan putusan Majelis.

· Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.

· Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: Beberapa Fakta Menarik Mengenai Milyuner Pemilik Tesla dan SpaceX Elon Musk

- Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-Undang dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.

- Presiden bekerja sama dengan Dewan, tetapi tidak bertanggung jawab kepada Dewan (kedudukan Presiden tidak tergantung pada Dewan).

· Menteri Negara adalah pembantu Presiden.

- Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: Desak Bebaskan Munarman, Habib, Ulama, dan Tokoh Dukung Munarman Dibebaskan

- Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara

· Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

- Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan ‘diktator’, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.

Pasal-pasal yang Sering Keluar dalam SKD CPNS:

Baca Juga: Gelar Vaksinasi Dosis Kedua, Puskesmas Dempo Palembang Berikan Syarat, Dan Link Pendaftaran

Pasal 29 Ayat 1 dan 2:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu

Adapun agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Baca Juga: Isi Surat Terbuka MS yang Zakarnya Dicoret Spidol oleh KPI Pusat (Part III): Ungkap 8 Orang Pelaku Pelecehan

Pasal 33 Ayat 1-5

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Ada-ada Saja! Coki Pardede Mengaku Lakukan Teknik ‘Booty Bumping’ Untuk Konsumsi Narkoba

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler