SRAGEN UPDATE - Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 mudah cair hanya dengan memenuhi 5 syarat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjumlah Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) memiliki tujuan agar meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Penyaluran BSU cair tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Baca Juga: Spoiler ‘The Silent Sea’ dan Maksud ‘Laut Yang Diam’ serta Jawaban Teka-teki Air Lunar
Terdapat 5 syarat dari Kemnaker sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
-
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
-
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
-
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
-
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Bantuan langsung tunai ini dapat didapatkan hanya dengan mendaftarkan diri ke link BSU Kemnaker (https://bsu.kemnaker.go.id/). Jika memenuhi persyaratan tunggu hingga dana cair.
Pemerintah membagikan BSU saat Covid-19 agar masyarakat dapat terbantu dengan keadaan ini.***