Jakarta Butuh Air Minum Bersih, Mendagri dan Anies Baswedan Tandatangani Nota Kesepakatan

4 Januari 2022, 23:44 WIB
ILUSTRASI krisis air bersih. /Antara

 

SRAGEN UPDATE –  Senin, 3 Januari 2022, penandatanganan Nota Kesepakatan terkait “Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” telah dilaksanakan.

Ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kemudian, disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Marves.

Baca Juga: (Spoiler) Serial Netflix All of Us Are Dead: Adaptasi Webtoon School Attack, Ini Penyebab Munculnya Zombie

Nota ditandatangani untuk mendukung penyediaan air bersih perpipaan di Jakarta, melalui dukungan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Seperti yang dijelaskan Mendagri, air minum merupakan kebutuhan dasar. Termasuk juga, penyediaan air bersih mestinya sudah jadi pelayanan dasar oleh pemerintah untuk masyarakat.

Menurutnya, masyarakat masih banyak mengandalkan sumber air tanah, dimana kebiasaan ini dapat mempengaruhi kondisi permukaan tanah, terutama di Jakarta.

"Nah ini memang mungkin akan sulit, apabila dikerjakan sendiri oleh Pemerintah DKI karena masalah fiskal dan masalah-masalah lain, sehingga perlu ada campur tangan dari pemerintah pusat," ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers usai penandatanganan Nota Kesepakatan. 

Baca Juga: Pedoman Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun di DKI Jakarta, Ini 21 Hal yang Harus Diperhatikan Supaya Bisa Terlaksana

Dalam hal mediasi dan memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat, memang betul Kemendagri menjadi salah satu jembatan, yakin melalui Menteri PUPR.

Kerjasama dipercepat langkahnya karena juga mendapat dukungan dari Menko Marves.

Selama infrastruktur SPAM tersebut, Kemendagri akan membantu memonitor, terutama terkait kebutuhan dokumen yang berhubungan dengan administrasi pemerintah.

Dokumen diantaranya, dokumen perencanaan, baik tingkat menengah maupun per tahun melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda).

Di lain sisi, Mendagri mengingatkan, karena kerja sama dilakukan antara pemerintah dan badan usaha, jangan sampai terjadi moral hazard.

Yang dimaksud dengan moral hazard, berdasarkan kemenkeu.go.idyaitu bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pemegang saham bank tidak seluruhnya diketahui oleh deposan.

Hal tersebut sama saja melanggar kontrak, karena kegiatan dilakukan secara tidak transparan.

Baca Juga: 7 Jenis Makanan Pemiliki Nutrisi Terpadat Di Dunia, Pecinta Drakor Pasti Tahu Salah Satunya

Mendagri mengatakan, agar masalah tarif dapat disesuaikan secara pas di kemudian hari.

Kegiatan juga perlu adanya payung regulasi berupa Peraturan Daerah. Untuk urusan ini, Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) akan memfasilitasinya hingga ke tingkat DPRD. 

Mendagri berharap, proyek ini dapat berjalan lancar dan tetap sesuai dengan norma serta peraturan yang ada.

"Insya Allah (ini) akan bermanfaat untuk masyarakat Jakarta pada khususnya, dan otomatis masyarakat Indonesia semua karena ini ibu kota negara kita," ucap Mendagri.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Tags

Terkini

Terpopuler