Ini Alasan LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo

13 Agustus 2022, 20:44 WIB
Ini Alasan LPSK Tak Bisa Beri Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo /Instagram/@divpropampolri

 

SRAGEN UPDATE - Setelah mencuatnya kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama suaminya, Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia memohon perlindungan kepada LPSK sebagai korban dugaan pelecehan oleh Brigadir J.

Namun pada Sabtu, 13 Agustus 2022, Ketua LPSK Hasto Atmojo Sutoyo mengatakan bahwa LPSK tidak bisa memberikan perlindungannya kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

Hal ini terkait dengan dihentikannya penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Polri: Tidak Ada Peristiwa Pidana

Alasan Polri memberhentikan penyidikan kasus ini karena berdasarkan investigasi yang dilakukan, tidak ditemukannya peristiwa pidana.

Selain dugaan pelecehan, Polri juga menghentikan penyidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan.

Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

Dengan dihentikannya penyidikan terhadap dua laporan tersebut, kini status Putri Candrawathi menjadi lebih jelas, bukan lagi sebagai terduga korban.

Baca Juga: Lagi-lagi Istri Ferdy Sambo Batal Diperiksa, Komnas HAM: Kondisinya Masih Belum Stabil

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC (Putri Candrawathi) ke Polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC (Putri Candrawathi) itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Lebih lanjut, LPSK tidak bisa memberikan perlindungannya karena status istri Ferdy Sambo yang belum jelas.

"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.

Nantinya kemungkinan LPSK tidak akan memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena laporan kasusnya sudah dihentikan oleh penyidik Polri.

Baca Juga: Muncul di Publik, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Datangi Mako Brimob

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkas Ketua LPSK. ***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler