Surat Pemecatan Ferdy Sambo Telah Sah Ditandatangani Presiden Jokowi Hari Ini

30 September 2022, 15:50 WIB
Surat Pemecatan Ferdy Sambo Telah Sah Ditandatangani Presiden Jokowi Hari Ini /Pikiran-Rakyat.com/

SRAGEN UPDATE - Setelah resmi dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022 lalu, surat pemecatan Ferdy Sambo telah sah ditandatangani Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat 30 September 2022.

Hal ini disampaikan oleh Hersan selaku Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI.

Surat pemecatan mantan Kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdi Sambo ini kemudian akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM).

Baca Juga: Suka Hadapi Tantangan? Berikut 4 Alasan Mengapa Menantang Diri Sendiri Itu Penting

“(Surat) sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri, terima kasih,” kata Hersan pada Jumat 30 September 2022 di Jakarta sebagaimana dikutip SragenUpdate.com dari ANTARANews.com.

Sebelumnya suami dari Putri Candrawathi tersebut mengajukan banding atas pemecatan pada sidang KKEP, tetapi upaya bandinya ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.

Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmiplres.

Selain itu, pada Senin 3 September 2022 lalu, Polri juga telah menjadwalkan Pelimpahan Tahap 2 Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Obstruction of Justice yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersangka lainnya, beserta barang bukti.

Baca Juga: Hani EXID akan Bintangi Drama Baru 'Fantasy Spot’, Kisah Tentang Wanita di Usia 20 Tahun

Pelimpahan Tahap 2 ke Kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Dari dua perkara kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, total ada 12 tersangka.

Pertama yaitu Pembunuhan Berencana dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang melibatkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maruf (K), dan Putri Candrawatahi (PC).

Perkarra kedua yaitu Menghalangi Penyidikan atau Obstruction of Justice melibatkan tujuh tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: 8 Doa-doa Pendek, tapi Pahalanya Bukan Main, Amalkan Segera!

Ketujuh tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atasa UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan.atau Pasal 221 ayat 91) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler