Polri Umumkan 6 Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Hingga Perwira Polisi Terseret

7 Oktober 2022, 06:11 WIB
Polri Umumkan 6 Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Hingga Perwira Polisi Terseret /Instagram/ listyosigitprabowo/

SRAGEN UPDATE - Setelah melakukan investigasi beberapa hari, Kepolisian merilis enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Kabar enam tersangka itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai serangkaian penyidikan yang dilakukan tim investigasi.

Seperti diketahui, tragedi mengerikan di Stadion Kanjuruhan telah mengakibatkan ratusan nyawa melayang, para pihak khususnya suporter pun menuntut usut tuntas kasus ini.

Baca Juga: Daftar 217 Sekolah yang Membutuhkan Tenaga Guru Kelas TK dan SD – PPPK Tahun 2022 dan Kuotanya

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022 dikutip dari PMJ News.

Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ikut terseret ditetapkan sebagai tersangka.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Sementara itu, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka kedua.

Kemudian Security Officer Arema FC Suko Sutrisno sebagai tersangka ketiga.

Baca Juga: Daftar Sekolah Penempatan Ahli Pertama PPPK Guru BK, IPA, dan IPS di Kabupaten Pasaman Tahun 2022 dan Kuota

Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari unsur kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Selanjutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Baca Juga: Daftar Sekolah PPPK Guru Agama Islam di Kabupaten Pasaman Tahun 2022 dan Kuota yang Dibutuhkan

Pada kesempatan yang sama, Kapolri memastikan sebanyak 48 saksi oleh tim investigasi.

Yang mana 31 di antaranya adalah dari personel polri.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: PJM News

Tags

Terkini

Terpopuler