Pemerintah Secara Tegas Mendeportasi WNA akibat Mengganggu Jalannya kegiatan KTT-G20 di Bali

10 November 2022, 15:46 WIB
Pemerintah Secara Tegas Mendeportasi WNA akibat Mengganggu Jalannya kegiatan KTT-G20 di Bali /PIXABAY/JoshuaWoroniecki

SRAGEN UPDATE –  Dikutip dari AntaraNews Denpasar dari keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka akan mendeportasi warga negara asing yang kedapatan berunjuk rasa selama Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali.

Yang mana konferensi tersebut diadakan pada tanggal 15-16 November 2022, tindakan tersebut dilakukan guna menertibkan aksi-aksi yang dianggap mengganggu jalannya konferensi.

Dari keterangan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana akan bertindak secara tegas terkait pelaksanaan Konferensi.

Baca Juga: Ada Adegan Post Credit Black Panther: Wakanda Forever? Berikut Penjelasan NO SPOILER

Dari pihaknya menerapkan langkah tegas demi menjaga Bali tetap kondusif, aman dan tertib selama acara KTT G20 berlangsung.

“Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini.” Kata Widodo di sela aktivitasnya meninjau di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Lanjutnya, “Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini. ”

Pernyataan tersebut dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Selasa lalu.

Ia juga mencontohkan salah satu dari kasus deportasi terhadap warga negara Jepang berinisial TS yang berusia 57 tahun.

Baca Juga: 4 Cara Menjaga Kesehatan Mental Anak-Anak, Bisa Diterapkan Sejak Usia 3 Tahun

Tindakan tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Jember.

TS dideportasi karena berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk aksi di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.

Aksi yang dilakukan oleh TS tersebut dinilai oleh Imigrasi mengganggu ketertiban, sehingga tindakan deportasi terhadap WNA Jepang itu dalam upaya kondusifitas sebelum event KTT berlangsung.

Dari keterangan Widodo sendiri, warga negara Jepang tersebut telah mengakui kesalahan dalam perbuatannya.

Si pelaku TS juga juga telah diberi informasi bahwa dia akan dideportasi kembali ke Jepang.

Dari keterangan secara tertulis yang sama Widodo mengapresiasi sikap Konjen Jepang di Surabaya tas sikap kooperatif yang telah diberikan.

Baca Juga: 5 Fakta Unik tentang Hari Jomblo 11 November, Jadi Ajang Belanja Online Besar-Besaran

Terutama dalam penanganan kasus terkait koordinasi salah satu warga negaranya yang bersalah.

TS sendiri datang ke Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dari Bali, TS melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, Surabaya dan Banyuwangi.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler