Putri Candrawathi Hanya Dituntut Penjara 8 Tahun, Ibunda Brigadir J Bercucuran Air Mata

19 Januari 2023, 10:11 WIB
Putri Candrawathi Hanya Dituntut Penjara 8 Tahun, Ibunda Brigadir J Bercucuran Air Mata /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

SRAGEN UPDATE - Rosti Simanjuntak Ibunda Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak dapat membendung air matanya usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi alias Bu PC.

Diketahui Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Rosti mengaku kecewa usai mendengar tuntutan tersebut karena dirasa kurang maksimal dan kurang sebanding atas apa yang dilakukan istri Ferdy Sambo itu pada anaknya.

Ia menilai bahwa seharusnya tuntutan hukuman lebih berat dijatuhkan pada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Viral Mandi Lumpur Minta 200 Jt! Netizen, UUS, Hingga Deddy Corbuzier Angkat Suara: Stop Mandi Lumpur!

"Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur," ujarnya sambil bercucuran air mata.

Rosti mengungkapkan bahwa dari awal persidangan skenario kebohongan sudah dibuat oleh istri Ferdy Sambo itu, sehingga seharusnya Putri Candrawathi layak mendapat hukuman berat.

"Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa," ujar Rosti.

Kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi dinilai oleh Rosti Simanjuntak tak sebanding dengan nyawa anaknya.

Baca Juga: FIX! Dapat Diskon Rp1 Miliar Boyong Sang Mantan, Mungkinkah Persib Bandung CLBK Bareng Ardi Idrus?

"Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan," ungkap Rosti.

Lebih lanjut, ibu Brigadir J ini merasa sangat hancur melihat anaknya tewas terbunuh dan pembunuhnya hanya dituntut hukuman ringan.

"Ini begitu sangat membuat hati ku semakin hancur, ini sangat tidak adil bagi kami rakyat yang kecil ini," lanjut Rosti sambil bercucuran air mata.

Dalam sidang tuntutan itu dibacakan juga hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi yaitu perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J dan tidak menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Bukan Harvey Elliott, Ini Fakta Tentang Stefan Bajcetic, Man of The Match Liverpool Vs Wolverhampton 

Sementara hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo adalah sopan dan belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. ***

Editor: Kiki Widayanti

Tags

Terkini

Terpopuler