Sahabat Anas Urbaningrum Siap Jemput Anas pada Hari Kebebasan Anas, Sebelumnya Terjerat Kasus Apa?

3 April 2023, 13:34 WIB
Sahabat Anas Urbaningrum Siap Jemput Anas pada Hari Kebebasan Anas, Sebelumnya Terjerat Kasus Apa? /Twitter/@anasurbaningrum

SRAGEN UPDATE - Sahabat Anas Urbaningrum bersama kelompok lainnya siap menjemput Anas di hari kebebasan Anas.

Anas diperkirakan bebas tanggal 10 April 2023 dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Menurut Muhammad Rahmad sebagai Koordinator Nasional Sahabat Anas, Anas merupakan orang yang dirindukan oleh masyarakat Indonesia.

"Anas merupakan sahabat yang dirindukan untuk Indonesia," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu seperti yang SrgenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Kata Rahmad, Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk 15 Juli 2010 karena merasa terpanggil untuk mengawal kiprah Anas untuk Indonesia.

Baca Juga: Alasan Gubernur Bali Tolak Kedatangan Timnas Israel, Hormati Konstitusi UUD NRI 1945

Pada saat Anas dihempaskan oleh tangan kotor kekuasaan mereka diminta diam oleh Anas, menahan diri dari ketidakadilan.

"Ketika Anas yang dihempaskan oleh tangan kotor kekuasaan, dikriminalisasi, dan dipenjarakan, kami diminta Anas untuk diam dan menahan diri dari perihnya arogansi kekuasaan," tegas Rahmad.

Anas berpesan agar sahabatnya tetap tegar dan melakukan usaha mencari keadilan karena kesadaran bahwa ketidakadilan pasti akan berakhir.

"Hampir 10 tahun Anas belum mendapatkan keadilan. Ikhtiar terus dilakukan, tahap demi tahap dijalani, waktu demi waktu dilalui, bagai menapaki anak tangga dari takdir keadilan yang pasti akan datang. Hukum harus tegak bersama keadilan," tuturnya.

Kasus yang Menjerat Anas

Sebelumnya, Anas dijerat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang dan pencucian uang, terbukti menerima hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang yang membuatnya menjadi terpidana penjara selama delapan tahun.

Vonis yang diberikan lebih ringan daripada yang diajukan oleh jaksa KPK agar dipenjara selama 15 tahun.

Selain pidana penjara, Anas juga harus membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Kemenkominfo Beri Literasi Digital untuk ASN Kemendikbudristek untuk Tingkatkan Kemampuan

Ini merupakan keputusan terakhir setelah sebelumnya Anas mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Anas dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler