SRAGEN UPDATE - Presiden Joko Widodo menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 116 yang merupakan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK karena tersangka kasus pemerasan.
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan melalui pesan singkat.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” ungkap Asri Dwipayana seperti yang SragenUpdate kutip dari ANTARA.
Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma setibanya dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang KPK karena Ketua KPK harus diberhentikan sementara jika berstatus tersangka.
Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023 oleh Polda Metro Jaya setelah ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli Bahuri telah menjalani klarifikasi selama tiga jam bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta pada hari Senin, 20 November 2023 untuk membahas tentang pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
Ari sebelumnya telah menyampaikan bahwa terdapat empat kandidat yang akan menggantikan Firli Bahuri.
Keempat orang tersebut merupakan pimpinan aktif KPK yang satu diantaranya akan dipilih sebagai pengganti Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ari memastikan bahwa tidak ada kandidat pengganti Firli Bahuri yang berasal dari luar pimpinan KPK.
“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” ungkap Ari di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada hari Jumat saat ditanya kandidat pengganti Filri Bahuri.