Anies Baswedan dan Gus Imin (AMIN): Hak Normatif Jurnalis sebagai Pekerja Kantor Harus Diperoleh

30 Januari 2024, 16:33 WIB
Anies Baswedan dan Gus Imin (AMIN): Hak Normatif Jurnalis sebagai Pekerja Kantor Harus Diperoleh /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

SRAGEN UPDATE - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menyatakan bahwa jurnalis harus memperoleh hak normatif sebagai pekerja kantor.

Muhaimin, dalam acara Desak & Slepet AMIN yang diikuti daring di Jakarta pada Senin, 29 Januari 2024 merespons pertanyaan dari seorang jurnalis, Ryan Setiawan.

Sang jurnalis mengaku pernah dipecat dengan alasan efisiensi, kekhawatiran akan perlindungan kerja, beban kerja, dan potensi kriminalisasi dalam profesinya.

Muhaimin menyatakan bahwa jurnalis adalah profesi yang istimewa karena memiliki ruang lingkup kerja dan pola hubungan kerja yang khusus.

"Tapi sebagai pekerja biasa, tentu jurnalis sejak mulai masuk (kantor), sampai kemudian bekerja, harus mendapatkan yang namanya hak normatif," kata Muhaimin.

Baca Juga: Prediksi Marry My Husband Episode 10 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Muhaimin menambahkan bahwa sebagai profesi yang istimewa, jurnalis memiliki berbagai kelebihan yang berbeda dengan profesi lainnya.

Namun, standar hak normatif, termasuk tunjangan dan hak-hak lainnya, harus tetap dipenuhi.

Kendati demikian, kata Muhaimin, jika terjadi masalah dalam pola hubungan kerja, harus diatasi dalam tiga tahap, yaitu pertama dengan mediasi melalui dialog antara jurnalis dan perusahaan.

AMIN akan mendorong agar seluruh pekerja sektor informal yang dianggap sebagai pekerjaan non-formal, diubah menjadi pekerja yang memiliki hak yang sama dengan sektor formal.

Menurut Muhaimin, 50 juta pekerja non-formal bukanlah angka kecil, dan pengusaha juga membutuhkan penghidupan.

"Pekerja juga tidak boleh diabaikan hak normatif nya, dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita," lanjutnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Man City vs Burnley di Premier League Kamis, 1 Februari 2024: Berita Tim dan Susunan Pemain

Oleh karena itu, ketika solusi dialogis dua pihak tidak dapat memecahkan masalah, maka tripartit dapat melibatkan pemerintah sebagai bagian dari solusi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, langkah terakhir adalah melibatkan peradilan untuk mengatasi perbedaan pandangan tentang hak-hak seorang pekerja.

"Dan memang jurnalis profesi yang istimewa, sehingga kita harus hati-hati, karena di akhir-akhir ini banyak sekali kriminalisasi, maupun upaya-upaya mengganggu hak-hak profesional para jurnalis," ungkap Muhaimin.

Pasangan AMIN berjanji untuk menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, termasuk kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum yang mutlak.

Dalam keselarasan dengan Muhaimin, Anies menekankan tentang aspek kriminalisasi profesi jurnalis.

Anies mengingatkan perlunya pedoman khusus bagi aparat penegak hukum ketika ada pelaporan pelanggaran terhadap jurnalis.

Baca Juga: BTOB Konfirmasi Bersiap Luncurkan Lagu Terbaru dan Adakan Acara untuk Para Penggemar

"Sehingga kita punya mekanisme skrining yang lebih ketat, yang memang legitimate terjadi pelanggaran di situ memang bisa dilakukan penuntutan. Tapi yang tidak maka jangan sampai jadi kriminalisasi," tandas Anies yang dikutip oleh SragenUpdate.com dari Antara News pada Selasa, 30 Januari 2024.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler