Surat Suara Telah Tercoblos, Bawaslu Bandarlampung Kumpulkan Bukti Surat Suara yang Telah Dicoblos

15 Februari 2024, 21:31 WIB
Surat Suara Telah Tercoblos, Bawaslu Bandarlampung Kumpulkan Bukti Surat Suara yang Telah Dicoblos /

SRAGEN UPDATE - Surat suara diketahui telah dicoblos pada daerah Kelurahan Waykandis.

Surat suara yang telah tercoblos tersebut diketahui tepatnya berada di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis.

Surat suara yang telah tercoblos tersebut merupakan surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

Selain itu, diketahui juga surat suara yang telah tercoblos tersebut merupakan surat suara untuk DPRD Kota Bandarlampung.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan masih mengumpulkan bukti untuk surat suara yang telah tercoblos.

Baca Juga: Kim Yoo Jung Berikan Donasi sekitar 1 Miliar Rupiah kepada Yayasan Kanker Anak Korea

“Terkait suara suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung yang sudah tercoblos di TPS 19 Waykandis kamu masih terus telusuri dan mengumpulkan bukti tambahan,” kata Apriliwanda seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Dia menambahkan bahwa pada dugaan tindak pidana Pemilu tersebut, Bawaslu Bandarlampung telah meminta keterangan pada seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS yang bersangkutan.

Selain itu, akan dilakukan juga panggilan kepada KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk meminta keterangan mereka.

“Kemudian besok Jumat (16/2) kamu juga akan panggil KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan,” kata Apriliwanda.

Setelah mendapatkan unsur-unsur pidana akan segera dilakukan registrasi untuk dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsya JP memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Bersiaplah, Jinny's Kitchen Kembali Datang dengan Persiapkan Season 2 untuk Para Penonton

Oddy mengatakan pihaknya menanyakan waktu tujuh hari untuk melengkapi syarat formil dan materil dari dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Waykandis.

Oddy mengaku telah turun langsung ke TPS akan tetapi kasus tersebut belum diregistrasi sehingga belum ada kelengkapan.

“Kami sudah lakukan beberapa hal, untuk memenuhi kedua syarat tersebut, termasuk turun langsung ke TPS, tapi memang saat ini kasus tersebut belum diregistrasi karena masih belum ada kelengkapan,” kata Oddy.

Oddy melanjutkan bawah Bawaslu masih terus mencari ketenangan dari pihak-pihak yang terkait.

Bawaslu juga masih mencari alat bukti tambahan untuk kasus surat suara yang telah tercoblos tersebut.

“Alat bukti yang sudah kami minta yakni kotak suara, DPRD Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung beserta surat suaranya yang tercoblos,” kata Oddy.

Baca Juga: Klinik Dokter Sedunia di Gaza Hancur Akibat Serangan Israel: Stok Medis Menipis, Layanan Kesehatan Terhenti

Oddy telah meminta keterangan dari KPPS TPS 19 Waykandis tetapi mereka tidak mengetahui siapa yang mencoblos surat suara.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler