6 Anggota Polisi yang Lakukan Penganiayaan Tahanan Ditindak Tegas Polda Kalimantan Selatan

25 Februari 2024, 19:00 WIB
6 Anggota Polisi yang Lakukan Penganiayaan Tahanan Ditindak Tegas Polda Kalimantan Selatan /ANTARA/Firman

SRAGEN UPDATE - Enam orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan kepada tahanan ditindak tegas.

Enam orang anggota polisi tersebut ditindak tegas oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Adapun penganiayaan terjadi kepada para tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti karena ketahuan menyelundupkan narkoba.

Jenis narkoba yang diselundupkan tersebut yaitu jenis sabu-sabu.

“Saat ini enam orang oknum anggota Polda Kalsel sudah dilakukan penempatan khusu (patsus) di sel tahanan Brimob sembari menunggu berkas pemeriksaannya rampung,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Banjarmasin pada hari Sabtu seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bersiap Lakukan Wajib Militer, Woo Jin Young Umumkan Tanggalnya kepada Para Penggemar

Enam orang oknum anggota polisi yang ditindak tegas yaitu Briptu AP, Bripda NA, Bripda SF, Bripda AG, Bripda FL, dan Bripda DP.

Penganiayaan yang dilakukan oleh petugas polisi tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Februari 2024.

Komnas Adam menjelaskan bahwa upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut kepada tersangka di sel tahanan yang menjadi pemicu penganiayaan.

Hal tersebut yang membuat para polisi yang bertugas melakukan kesalahan prosedur.

Kejadian berawal pada saat seseorang menitipkan paket makanan sebanyak tiga bungkus.

Paket makanan tersebut berisi tiga bungkus nasi goreng, tiga susu kotak, dan tiga makanan ringan.

Paket makanan tersebut dititipkan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel yang berlokasi di Laan D.I Panjaitan Banjarmasin.

Petugas memeriksa paket makanan tersebut dan menemukan dua paket yang berisi sabu-sabu pada kemasan makanan ringan.

Baca Juga: Liverpool Mengincar Pengganti Jurgen Klopp: Siapa Alternatif Lain Selain Xabi Alonso?

Setelah itu, enam petugas polisi yang sedang piket memeriksa enam orang tahanan di sel yang menjadi tujuan pengiriman paket makanan.

Para tahanan tidak ada yang mengaku dan membuat para petugas polisi menjadi emosi.

Para petugas polisi yang eosi tersebut akhirnya melakukan kesalahan prosedur dalam proses interogasi.

“Anggota memikul menggunakan tongkat polisi sehingga korban RRP mengalami patah kaki kanan, FA retak kaki kiri,” kata Adam.

Sementara untuk tahanan yang lain juga mengalami luka.

“RF memar kaki, AS memar kaki, M memar kaki, dan RP memar kaki,” kata Adam.

Enam orang tahanan tersebut dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Adam menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga para korban.

Adam berjanji bahwa proses hukum yang tegas kepada para polisi akan diterapkan.

Baca Juga: 5 Macam Kue Kering yang Bisa Dijadikan sebagai Ide untuk Jualan pada Bulan Ramadhan

“Perintah langsung Bapak Kapolda, anggota Kapolda, anggota diproses kode etik dan dijatuhi sanksi sesuai aturan Polri,” kata Adam.

Sementara untuk pelaku yang menitipkan paket tersebut diketahui berinisial RY telah dirangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler