Kuasa Hukum Minta SYL Dibebaskan dari Tahanan dan Biaya Perkara Dibebankan pada Negara

13 Maret 2024, 20:55 WIB
Kuasa Hukum Minta SYL Dibebaskan dari Tahanan dan Biaya Perkara Dibebankan pada Negara /Pikiran Rakyat/

SRAGEN UPDATE - Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) yaitu Djamaludin Koedoeboen meminta agar SYL dibebaskan dari tahanan.

Djamaludin meminta pembebasan kepada SYL pada sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Sidang tersebut diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada hari Rabu.

“Kami memohon ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir dengan memerintahkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Djamaludin seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Djamaludin meminta pembebasan tersebut karena beberapa hal.

Baca Juga: Japan Gold Disc Awards ke-38  Umumkan Para Pemenang: Ada SEVENTEEN, NewJeans, dan Lainnya

Menurutnya terdapat proses hukum yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum acara pidana pada kasus SYL.

Djamaludin juga mengatakan bahwa surat dakwaan penuntut untuk dibuat dengan tidak cermat tidak lengkap, dan tidak jelas.

Ketidakcermatan tersebut disebutkan terdapat pertentangan fakta (feit) antara yang satu dengan yang lainnya.

Djamaludin menilai penuntut umum mencampuradukkan penggunaan uang SYL untuk kepentingan pribadi dan dinas.

Selain itu mengenai surat dakwaan yang tidak jelas diungkapkan oleh Djamaludin terdapat pada banyaknya subjek atau pelaku tindak pidana.

Menurut Djamaludin banyaknya subjek atau pelaku tindak pidana ini menyebabkan ketidakpastian.

Baca Juga: 10 Quote Ramadhan tentang Pengingat untuk Bersyukur dalam Bahasa Inggris dan Indonesia

Hal tersebut menjaga Djamaludin memohon dakwaan terhadap SYL dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

Djamaludin memohon agar setidak-tidaknya dakwaan terhadap SYL dianggap tidak dapat diterima sehingga keberatan penasihat hukum SYL dapat diterima oleh majelis hakim.

Selain itu, Djamaludin mengatakan bahwa biaya perkara bisa dibebankan kepada negara.

“Dengan demikian, biaya perkara bisa dibebankan kepada negara,” kata Djamaludin.

Sebelumnya, SYL didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Dugaan tersebut dinyatakan untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian untuk waktu 2020-3023.

Baca Juga: ‘My Name is Loh Kiwan’: Film Netflix Non-Inggris yang Mendominasi Puncak Peringkat Global

Akibatnya, SYL diancam pidana pada Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler