Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Merak diwajibkan untuk membawa surat keterangan dinas dari instansi yang bersangkutan.
Hal itu menunjukkan komitmen dari petugas di Pelabuhan Merak untuk melaksanakan dengan patuh pelarangan mudik dengan tetap melaksanakan tugas dengan baik guna memutus penularan COVID-19.***