SRAGEN UPDATE - Polisi Republik Indonesia telah menetapkan sistem perhitungan poin yang telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) bagi para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran SIM yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari Pengadilan.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menuturkan aturan tersebut telah berlaku. Namun, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Tiga Bulan Nikah Siri, Kalina Tak Sanggup Sembunyikan Tangisan Akibat Foto Vicky
“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” ungkap Arief kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Lebih lanjut, dalam Perpol diterangkan tiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk lebih lanjut berikut penjelasan berupa reward (penghargaan) atau punishment (sanski):
Baca Juga: KPK Periksa PNS Kemenkeu Untuk Dalami Kasus Suap Pajak
- Tanpa Uji
Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau memiliki poin kurang dari 12 poin.
- Uji Ulang
Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang pernah terlibat dalam kecelakaan (tersangka) atau memiliki poin lebih dari 12 poin