Biaya dan Beberapa Jenis-jenis Golongan SIM C yang Sudah Terbit

- 5 Juni 2021, 23:31 WIB
ilustrasi sim c
ilustrasi sim c /prfmnews.id

SRAGEN UPDATE - Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) untuk para pengendara sepeda motor. Terbagi atas tiga jenis, yaitu SIM C, C1, dan C2. Bagaimana tarif pembuatannya?

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menerangkan tarif untuk pembuatan SIM baru tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Biaya pembuatan PNBP semuanya sama,” ujar Arief seperti yang dikutip, Rabu, 2 Juni 2021.

Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C RP 100.000, SIM C1 RP 100.000, dan SIM C2 RP 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C1, C2. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: Bandung Geger! Juragan Toko Plastik Tewas Sekujur Tubuh Penuh 11 Tusukan

Aturan pembagian tiga  jenis SIM C ini terkandung dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang termasuk dalam Pasal 3 ayat 2 dengan bunyi:

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

Baca Juga: Waspada Sanksi SIM Dicabut Bila Poin Memenuhi Pelanggaran

Perlu diketahui, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. “Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru,” kata Arief.

Tidak ada perbedaan tarif, namun untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Hal lain yang perlu diperhatikan ialah setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah