Babak Baru Kasus Video Syur Gisel, Penyebar Mendekam di Penjara Selama 1 Tahun

- 11 Juni 2021, 19:10 WIB
Panggil seekor kuda dengan nama mirip istri nabi, Gisel beri klarifikasi usai dikecam Gus Umar//Instagram.com @gisel_la/
Panggil seekor kuda dengan nama mirip istri nabi, Gisel beri klarifikasi usai dikecam Gus Umar//Instagram.com @gisel_la/ /

SRAGEN UPDATE - Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dituntut pidana penjara 1 tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan.

Karena keduannya adalah tulang punggung keluarga, mereka berdua mendapatkan keringanan. Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," terlihat di SIPP PN Jaksel.

Baca Juga: Penting! Surat Edaran: Kewajiban Patuhi Protokol Kesehatan ASN dan Perangkat Desa

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang cInformasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).

Tuntutan dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini (8/6) diagendakan pleidoi dari kedua terdakwa.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x