Terkait Revisi UU Advokat, Peradi: Undang-Undang Tidak Ada yang Salah

- 13 Juni 2021, 13:54 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Undang-Undang Advokat Tidak Ada yang Salah
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Undang-Undang Advokat Tidak Ada yang Salah /Tangkapan layar YouTube/Starpro Indonesia

SRAGEN UPDATE - Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta pemerintah dan DPR lebih berhati-hati dalam menyikapi soal wadah advokat.

Tanggapan tersebut berawal dari adanya pernyataan dari anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menyampaikan soal revisi UU Advokat.

Ia sendiri menilai bahwa belum ada sesuatu yang mendesak sebagai alasan kuat untuk dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sinkronkan Pasal tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Agraria

"Sebenarnya tidak ada urgensi buat kita melakukan revisi UU Advokat. Ya karena undang-undangnya tidak bermasalah," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam, 11 Juni 2021.

Menurutnya, pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan UU Advokat secara baik dan konsistenlah yang justru bermasalah.

"Jadi jangan mencari kambing hitam. Undang-undang tidak ada yang salah, kenapa jadi undang-undangnya yang diubah," sambungnya.

Baca Juga: Kebijakan Maskapai Sriwijaya untuk Memulangkan Karyawannya

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa seharusnya yang menjadi pertanyaan adalah alasan Mahkamah Agung tidak melaksanakan UU Advokat padahal sistem wadah tunggal secara jelas sudah disebutkan dalam UU.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x