Terkait Revisi UU Advokat, Peradi: Undang-Undang Tidak Ada yang Salah

- 13 Juni 2021, 13:54 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Undang-Undang Advokat Tidak Ada yang Salah
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Undang-Undang Advokat Tidak Ada yang Salah /Tangkapan layar YouTube/Starpro Indonesia

"Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multibar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahkan. Kalau kita mau mengubah multibar tetap juga dong laksanakan 'single bar' karena itu hukum positif," ujarnya.

Hingga saat ini, ia mengaku masih belum mengetahui maksud jelas dari revisi UU Adokat, apakah akan masuk ke program legislasi nasional (proglegnas) atau tidak.

Meski demikian, pada pelaksanaan rapat DPR, Arteria Dahlan menyarankan agar persoalan ini diseriuskan.

Namun, Otto tetap menegaskan bahwa pihak anggota dewan dan pejabat pemerintah harus benar-benar berhati-hati dalam menyikapi keinginan multibar. Hal tersebut karena menurutnya persoalan ini dapat merugikan rakyat yang sedang mencari keadilan.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah yang Kontradiktif. Larangan Mudik, Masuknya WNA China DIsoroti

Terakhir, ia menyatakan bahwa multibar akan membuka peluang advokat untuk menjadi penjahat karena tidak adanya satu standardisasi kualitas dan etik advokat.

Menurutnya, itu menyebabkan advokat menjadi sulit dikontrol.

"Kalau pejabat memahami makna dan tujuan dibentuknya organisasi advokat yang 'single bar', pasti mereka tidak akan berjuang untuk multibar," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x