Sampai saat ini, ia belum bisa berkomentar terkait lima pasal dalam UU ITE yang akan direvisi. Sebab, draf usulan revisi dari pemerintah pun belum ada. Hal pasti adalah pasal yang akan direvisi tersebut adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 45C.
Menurutnya, baru setelah draf itu ada, maka setiap fraksi akan menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Setelah itu, masuk ke tahap pembahasan kemudian pemberian konsep dan gagasan.
"Soal substansi revisi yang dibuat oleh pemerintah nanti akan kita bahas di DPR. Sementara ini menurut kami substansinya masih berpotensi menjadi pasal karet," katanya.
Baca Juga: Keterangan Pasti PDIP Jateng Kenapa Tak Undang Ganjar saat Pengarahan Puan
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan bahwa revisi terbatas dilakukan untuk menghilangkan multitafsir. Meski demikian, revisi tersebut memang tidak berarti bahwa keseluruhan UU ITE dicabut.***