Menteri Agama Tetapkan Kebijakan ASN Untuk Upacara Bendera

- 19 Juni 2021, 17:14 WIB
Setiap ASN diwajibkan untuk melakukan upacara setiap Senin pagi pada minggu kedua bulan Juni 2021.
Setiap ASN diwajibkan untuk melakukan upacara setiap Senin pagi pada minggu kedua bulan Juni 2021. /Aprilio Akbar/ANTARA

SRAGEN UPDATE - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kegiatan penghormatan Sang Saka Merah Putih mulai diwajibkan kepada seluruh institusi di bawah Kementerian Agama setiap tanggal 17.

Kemenag juga telah memasukkan kebijakan ini dalam bentuk Instruksi Menteri Agama No 2/2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa.

Adapun, melalui instruksi ini, Menag minta seluruh jajarannya melaksanakan kegiatan ini secara rutin di lingkungan masing-masing sebagai ikhtiar bersama memperkuat patriotisme dan nasionalisme.

Baca Juga: Saham Anjlok Akibat Cristiano Ronaldo, Coca Cola Angkat Bicara

"Kegiatan penghormatan Bendera Merah Putih dan doa ini adalah upaya strategis Kementerian Agama untuk semakin memperkokoh persatuan bangsa," jelasnya.

Bahkan, Menag meminta penghormatan Bendera Merah Putih yang disertai lagu Indonesia Raya dan doa ini tidak menjadi rutinitas semata. Ia berharap kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kebangsaan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama.

"Melalui kegiatan ini, saya berharap, seluruh ASN akan semakin memiliki rasa syukur. Lalu, cinta Tanah Air, sekaligus terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan negara," ujarnya dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Ikuti Jejak Ronaldo, Paul Pogba Singkirkan Botol Minuman Keras dari Hadapannya

Lebih jauh Menag mengatakan, para ASN sudah seharusnya menjadi bagian penting penguat pilar bangsa. Apalagi, ASN Kemenag sangat banyak dan menjangkau seluruh wilayah Tanah Air.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah