Erick Thohir Perintahkan Pegawainya Kerja Di rumah Antisipasi Lonjakan Covid

- 19 Juni 2021, 17:12 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir Hadiri Peresmian dan Pelepasan BSL-2 / Instagram @kementerianbumn
Menteri BUMN Erick Thohir Hadiri Peresmian dan Pelepasan BSL-2 / Instagram @kementerianbumn /

SRAGEN UPDATE - Demi mengantisipasi sekaligus menghambat laju kenaikan Covid-19 di dalam negeri, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir siap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home atau WFH) untuk seluruh pegawai di kementerian yang dipimpinnya.

Kebijakan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Edaran nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (work from home). Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 17-25 Juni 2021 mendatang.

Selama pembatasan aktivitas tersebut, pegawai kementerian BUMN dilarang melakukan perjalanan dan pertemuan dinas bersifat tatap muka langsung.

Baca Juga: Sragen Adakan Vaksinasi Covid-19 Setiap Senin dan Kamis di UPTPK

Namun jika pekerjaan bersifat prioritas dan strategis, pegawai harus mendapatkan surat tugas dari Menteri, Wakil Menteri atau pejabat tinggi madya di kementerian BUMN.

"Surat Edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home atau WFH) dengan tetap menjaga produktivitas kerja," demikian tulis surat edaran tersebut, dilansir Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: 10 Bahan Makanan Untuk Kesehatan Jantungmu

Di samping itu, unit terkait yang berhubungan dengan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal dapat bekerja di kantor dengan pembatasan kerja dan memperhatikan urgensi kerjanya.

Selama bekerja dari rumah, setiap pimpinan unit diminta untuk mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai. Pegawai juga diminta untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dan menerapkan prokes secara ketat.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah