Ilustrasi obat Penjualan 11 jenis obat Covid-19 yang dilakukan oleh Kementerian Menkes RI tersebut, tentu saja mengikuti peraturan yang telah tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit dan berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021. /stevepb