SRAGEN UPDATE - Disebut-sebut kegunaannya dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19, Ivermectin menuai reaksi pro-kontra untuk penggunaan pasien Covid-19.
Berdasarkan informasi yang dirilis BPOM beberapa waktu lalu, di Indonesia Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengajak para ahli, dokter, unsur BPOM, hingga pemerintah bisa menyelesaikan adanya silang pendapat soal Ivermectin di situasi darurat saat ini.
Baca Juga: 5 Tips Agar Sel Otak Anda Tidak Stuck dan Tulalit Selama Pandemi
Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 – 200 mcg per kilogram berat badan dengan pemakaian 1 tahun sekali.
Disampaikan BPOM, kini Ivermectin sedang dilakukan uji klinik untuk pengobatan Covid-19 di bawah koordinasi dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.
Pelaksanaan uji klinik akan dilaksanakan di delapan rumah sakit yaitu Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta, lalu RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta.
Baca Juga: Daftar 122 Wilayah yang Masuk Situasi Pandemi Level 3 dan 4 Saat PPKM Mikro 3-20 Juli
Selanjutnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak, RSUP H. Adam Malik, Medan, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.