SRAGEN UPDATE – Udah pada tahu belum sih gaji dan tunjangan ASN? Nah, berikut rekan-rekan CASN simak ulasan berikut.
Peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 15 Tahun 19 tentang Perubahan Ke 18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
PNS lulusan S1 ditempatkan pada golongan III sesuai PP No. 99 Tahun 2000, Tentang Susunan pangkat dan golongan PNS. Gaji pokok dengan ijazah S1 bisa mencapai Rp 4,2 juta.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
-Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
-Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
-Ic: Rp 1.766.600-Rp 2.577.500
-Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Baca Juga: Ayo Daftar! Berikut Jumlah Formasi CPNS dan PPPK di Kabupaten Sragen tahun 2021