SRAGEN UPDATE – Pemerintah tambahkan bantuan sosial (bansos) untuk mengurangi beban masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Aturan tersebut diberlakukan karena terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setiap harinya.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PPKM Kemensos 2021 Selama PPKM Darurat Selain BPUM eformBRI, Ini Penjelasannya!
Pemerintah ingin menekan laju Covid-19, terutama varian Delta yang masuk ke Indonesia dan mempunyai potensi 7 kali lebih mudah menular dibanding varian sebelumnya.
Setelah 15 hari diterapkan, pemerintah menyadari bahwa di tengah PPKM Darurat banyak masyarakat yang terkena dampak ekonomi.
Sebagai bahan pertimbangan, pemerintah akan menambahkan Rp39,19 Triliun bantuan sosial untuk masyarakat dan tenaga kesehatan.
Tambahan bantuan tersebut sebagai evaluasi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.
Baca Juga: PPKM Darurat Tidak Mengurangi Mobilitas, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Untuk Mengawal Bansos