Ayo Semangat Daftar CPNS 2021, Ini Besaran Gaji Lulusan SD, SMP, SMA, S1 Sampai S3 Jika Diterima CPNS!

- 21 Juli 2021, 13:05 WIB
COntoh Soal CPNS dan PPPK 2021 Tentang TIU Materi Penalaran Logis, Lengkap dengan Kunci Jawaban
COntoh Soal CPNS dan PPPK 2021 Tentang TIU Materi Penalaran Logis, Lengkap dengan Kunci Jawaban /

SRAGEN UPDATE – Pendaftaran CPNS 2021 resmi diperpanjang hingga 26 Juli, beberapa peserta kecewa karna sudah submit data. Agar tetap semangat ini info besaran gaji dan tukin jika diterima.

BKN umumkan secara resmi tentang perpanjangan pendaftaran CPNS 2021. Dilema keraguaan karna prediksi telah disusun menjadi berantakan. Namun gaji dan tukin impian didepan mata.

Kesemangatan pendafataran CPNS 2021 yang diperpanjang harus selalu dipupuk, mengingat ini bukan satu-satunya tes.

Berikut trik besaran gaji dan tukin kalau diterima CPNS 2021 yang bisa membangkitkan semangatmu untuk tes CPNS selanjutnya.

Baca Juga: Rasulullah Suka Makan Daging Kambing, Khalid Basalamah Berikan Penjelasan Lebih

Peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PeraturanPemerintah No 7 Tahun 1977.

PNS lulusan S1 ditempatkan pada golongan III sesuai PP No 99 Tahun 2000, mengenai Susunan pangkat dan golongan PNS.

Gaji pokok PNS dengan ijazah S1 bisa mencapai Rp4,2 juta.

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: PPKM Dibuka Mulai 26 Juli, Pemerintah Gelontorkan Bansos 55,21 Triliun

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga: TERKINI: Ini Alasan Jokowi Akan Longgarkan PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021

Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIa: Rp.2.022.200 – Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: “Permission to Dance” No. 1 Billboard, Jimin BTS Membungkuk Sujud ke ARMY

Golongan III (Lulusan S1 – S3)

IIIa: Rp2.570.400 – Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Baca Juga: Bingung Menu Idul Adhal 2021? Simak Resep Tongseng Daging Sapi Lezat Untuk Dinikmati Bersama Keluarga

Golongan IV (Eselon I-IV)

IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Aturan Pembukaan Pasar Tradisional Hingga Pedagang Kaki Lima

PNS juga mendapat tunjangan kinerja atau Tukin PNS. Tukin PNS diatur dalam Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan tertinggi didapatkan PNS di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Song Joong Ki akan Bermain di Serial Drama Balas Dendam, The Youngest Son of Chaebol Family

Tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Tunjangan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah