Menaker RI: Pekerja Gaji Di Bawah Rp.3,5 Juta Mendapatkan BLT Rp. 1 Juta

- 26 Juli 2021, 12:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah soal pencairan BSU Subsidi Gaji.
Menaker Ida Fauziyah soal pencairan BSU Subsidi Gaji. /Instagram @kemnaker/

SRAGEN UPDATE – Baru-baru ini, Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, mengeluarkan pengumuman bagi pekerja yang memiliki gaji atau penghasilan di bawah Rp.3,5 juta, akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.1 juta.

Informasi tersebut masih berupa rencana yang masih dipersiapkan oleh Ida Fauziyah, sebagai bantuan subsidi kepada para pekerja formal, yang berada di naungan sector non esensial dan non kritikal, yang terkena dampak akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Respon kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh, serta guna mendukung bisnis dan buruh selama Pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsidi upah kepada para pekerja yang berdampak,” ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers daring.

Baca Juga: Kenalan dengan Abe Bersaudara, Atlet Nasional Judo Jepang yang Ukir Sejarah Baru di Olimpiade Tokyo 2020

Selain itu, pada konferensi pers virtual tersebut, Ida Fauziyah juga menambahkan, bahwa BLT akan diberikan kepada 8 juta pekerja, yang masih bergaji dibawah Rp. 3,5 juta rupiah perbulan.

Para pekerja tersebut akan memperoleh BLT dalam tahap 2 bulan sekali sebesar Rp.1000.000 per orang. Dengan demikian, setiap bulannya BLT yang akan diberikan kepada pekerja tersebut, terhitung Rp. 500.000 per bulan.

Adapun bagi penerima bantuan yang akan menerima BLT tersebut, harus memenuhi beberapa persyaratan khusus. Berikut ini, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

Baca Juga: Mengapa Korea Selatan Begitu Gemilang di Cabor Panahan? Ini Alasannya!

1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Identitas Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x