Menaker RI: Pekerja Gaji Di Bawah Rp.3,5 Juta Mendapatkan BLT Rp. 1 Juta

- 26 Juli 2021, 12:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah soal pencairan BSU Subsidi Gaji.
Menaker Ida Fauziyah soal pencairan BSU Subsidi Gaji. /Instagram @kemnaker/

2. Penerima harus merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan, berlaku hingga Juni 2021. Alasannya adalah, agar pemerintah bisa memantau secara langsung pekerjaan yang dijalani oleh penerima tersebut secara akurat.

3. Calon penerima BLT merupakan pekerja di daerah PPKM level 4, dan merupakan pekerja dari sektor yang terdampak, baik di bidang industri dan barang konsumsi sehari-hari.

Baca Juga: Mengenal Cabor Surfing yang Diperlombakan di Olimpiade Tokyo 2020

4. Tidak merupakan pekerja dibidang jasa pendidikan, transportasi, kesehatan, property, real estate, dan properti.

“Proses penyaluran bantuan subsidi upah oleh Bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui Bank yang dihimpun dalam Himbara (Bank BUMN),” kata Ida Fauziyah.

Seluruh data penerima BLT akan diinput dari BPJS Ketenagakerjaan, alasannya agar data-data tersebut sumbernya akurat dan tidak merugikan negara.

Baca Juga: Viral di Instagram! Bocah 13 Tahun Mengazankan Kedua Orang Tuanya Yang Wafat Karena Covid-19 Di Pemakaman

Selain itu, pengambilan data data dari BPJS Ketenagakerjaan, dinilai tepat, valid, dan lengkap untuk penyaluran BLT agar berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, data yang diperoleh tersebut akan masuk ke tahap verifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu barulah akan diserahkan kepada Kemnaker.

Dengan demikian, dihimbau kepada seluruh pekerja dibawah naungan BPJS Ketenagakerjaan yang berpenghasilan dibawah Rp. 3,5 juta rupiah untuk menyerahkan nomor rekening yang dimiliki kepada perusahaan masing-masing, agar nantinya diteruskan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah