Menaker RI: Pekerja Gaji Di Bawah Rp.3,5 Juta Mendapatkan BLT Rp. 1 Juta

- 26 Juli 2021, 12:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah soal pencairan BSU Subsidi Gaji.
Menaker Ida Fauziyah soal pencairan BSU Subsidi Gaji. /Instagram @kemnaker/

SRAGEN UPDATE – Baru-baru ini, Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, mengeluarkan pengumuman bagi pekerja yang memiliki gaji atau penghasilan di bawah Rp.3,5 juta, akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.1 juta.

Informasi tersebut masih berupa rencana yang masih dipersiapkan oleh Ida Fauziyah, sebagai bantuan subsidi kepada para pekerja formal, yang berada di naungan sector non esensial dan non kritikal, yang terkena dampak akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Respon kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh, serta guna mendukung bisnis dan buruh selama Pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsidi upah kepada para pekerja yang berdampak,” ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers daring.

Baca Juga: Kenalan dengan Abe Bersaudara, Atlet Nasional Judo Jepang yang Ukir Sejarah Baru di Olimpiade Tokyo 2020

Selain itu, pada konferensi pers virtual tersebut, Ida Fauziyah juga menambahkan, bahwa BLT akan diberikan kepada 8 juta pekerja, yang masih bergaji dibawah Rp. 3,5 juta rupiah perbulan.

Para pekerja tersebut akan memperoleh BLT dalam tahap 2 bulan sekali sebesar Rp.1000.000 per orang. Dengan demikian, setiap bulannya BLT yang akan diberikan kepada pekerja tersebut, terhitung Rp. 500.000 per bulan.

Adapun bagi penerima bantuan yang akan menerima BLT tersebut, harus memenuhi beberapa persyaratan khusus. Berikut ini, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

Baca Juga: Mengapa Korea Selatan Begitu Gemilang di Cabor Panahan? Ini Alasannya!

1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Identitas Penduduk (KTP).

2. Penerima harus merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan, berlaku hingga Juni 2021. Alasannya adalah, agar pemerintah bisa memantau secara langsung pekerjaan yang dijalani oleh penerima tersebut secara akurat.

3. Calon penerima BLT merupakan pekerja di daerah PPKM level 4, dan merupakan pekerja dari sektor yang terdampak, baik di bidang industri dan barang konsumsi sehari-hari.

Baca Juga: Mengenal Cabor Surfing yang Diperlombakan di Olimpiade Tokyo 2020

4. Tidak merupakan pekerja dibidang jasa pendidikan, transportasi, kesehatan, property, real estate, dan properti.

“Proses penyaluran bantuan subsidi upah oleh Bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui Bank yang dihimpun dalam Himbara (Bank BUMN),” kata Ida Fauziyah.

Seluruh data penerima BLT akan diinput dari BPJS Ketenagakerjaan, alasannya agar data-data tersebut sumbernya akurat dan tidak merugikan negara.

Baca Juga: Viral di Instagram! Bocah 13 Tahun Mengazankan Kedua Orang Tuanya Yang Wafat Karena Covid-19 Di Pemakaman

Selain itu, pengambilan data data dari BPJS Ketenagakerjaan, dinilai tepat, valid, dan lengkap untuk penyaluran BLT agar berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, data yang diperoleh tersebut akan masuk ke tahap verifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu barulah akan diserahkan kepada Kemnaker.

Dengan demikian, dihimbau kepada seluruh pekerja dibawah naungan BPJS Ketenagakerjaan yang berpenghasilan dibawah Rp. 3,5 juta rupiah untuk menyerahkan nomor rekening yang dimiliki kepada perusahaan masing-masing, agar nantinya diteruskan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah