Jaksa Pinangki Sirna Malasari Telah diberhentikan Secara Tidak Hormat secara resmi dari Kejaksaan Agung

- 7 Agustus 2021, 19:56 WIB
Dokumen Jaksa Pinangki  saat bertugas. Abdillah Toha yang dikenal sebagai pendiri PAN ini mengaku gerah terhadap lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Dia ikut menyoroti kelanjutan pengadilan terhadap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan publik.
Dokumen Jaksa Pinangki saat bertugas. Abdillah Toha yang dikenal sebagai pendiri PAN ini mengaku gerah terhadap lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia ikut menyoroti kelanjutan pengadilan terhadap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan publik. /tangkapan layar/

SRAGEN UPDATE - Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari telah resmi dipecat dan diberhentikan sebagai Jaksa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari Jum’at tanggal 6 Agustus 2021.

Tindak pidana kejahatan ini merupakan kasus tindakan pidana kejahatan, karena ada hubunganya dengan jabatan yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.

“Pada hari ini Jumat tanggal 6 Agustus 2002 1 telah dikeluarkan keputusan jaksa agung RI Nomor 185 tahun 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari S.H M.H ,” ucap Leonard melalui konferensi pers virtual.

Baca Juga: Definisi , Rumus, dan Contoh 26 Kalimat Yang Mengandung Certain Adjectives

Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki diberhentikan dari pegawai PNS dan menetapkan untuk berhenti secara tidak hormat. 

“Keputusan Jaksa Agung menetapkan pemberhentian tidak hormat atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari S.H M.H ,” lanjut Leonard.

Sebelum dipecat informasi dari publik disebabkan karena Pinangki masih mendapatkan uang pemberhentian sementara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, "Diduga Pinangki masih menerima gaji, mungkin separuh namun tidak tahu persis angkanya. Maka dari itu saya minta kepada Kejagung segera melakukan pemberhentian secara tidak hormat dari statusnya ASN," tutur Boyamin.

Segala fasilitas yang ada pada Pinangki sudah tidak diberikan lagi selain itu pihaknya juga telah dieksekusi ke lapas wanita Tangerang.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah