Keringanan Vonis Tahanan Jaksa Pinangki Dipotong 4 Tahun, ICW : Jaksa Menorehkan Noktah Hitam !

- 8 Juli 2021, 10:59 WIB

SRAGEN UPADATE  - Dikutip dari Instagram @viralbanget.tv kasus vonis tahanan yang diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun diringkas menjadi 4 tahun menuai banyak kritikan dari masyarakat dan pihak Indonesia Corruption Watch (ICW).

Hal ini dikarenakan, hukuman penjara yang ditetapkan oleh ST Burhanuddin, selaku Jaksa Agung, tidak sesuai terhadap kasus Pinangki yang meresahkan masyarakat. Diantaranya berupa kasus permufakatan jahat, penerimaan suap, dan pencucian uang .

Dikutup dari akun Instagram @viralbanget.tv, keputusan Jaksa Agung beserta jajarannya memberikan keringanan tahanan terhadap Pinangki.

Baca Juga: Mendapatkan Tawaran Bergabung di SM Entertainment, Rossa : “Gue Kira Bercanda, Eh Ternyata Serius !”

Pemotongan hukuman vonis tersebut terjadi, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memutuskan tidak akan mengajukan kasasi atas vonis yang dilakukan oleh Pinangki.

Akan tetapi, dengan diberikannya keputusan vonis 10 tahun terhadap Pinangki, membuat kuasa hukumnya melakukan banding.

Akhirnya, setelah berminggu-minggu kasus ini bergulir, ST Burhanuddin memberikan keringanan vonis menjadi 4 tahun saja.

Melihat tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Agung tersebut, menimbulkan polemik dari masyarakat serta rasa kekecewaan yang mendalam.

Bahkan, Kurnia Ramadhani, selaku peneliti ICW juga ikut serta mengungkapkan kekesalannya melalui komentar sindiran.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Dapat Tingkatkan Stamina Tubuh, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @viralbanget.tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah