Usulan DPR RI: Penghasilan Dibawah Rp. 8 Juta Tidak Wajib Pajak, Bagaimana Tanggapan Masyarakat ?

- 3 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi bebas pajak, usulan DPR RI untuk masyarakat berpenghasilan dibawah RP. 8 juta tidak wajib pajak
Ilustrasi bebas pajak, usulan DPR RI untuk masyarakat berpenghasilan dibawah RP. 8 juta tidak wajib pajak /Pixabay

SRAGEN UPDATE  - Sabtu, 3 Juli 2021, mengatasi permasalahan Covid-19 di Indonesia yang belum juga usai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Demi mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia, ada 2 usulan yang disampaikan pada rapat  Panja RAPBN 2022, yakni usulan PTKP dan bebas bayar pajak bagi masyarakat yang memiliki penghasilan dibawah Rp.8000.000 setiap bulannya.

Usulan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI

Usulan yang disampaikan oleh Ecky Awal Mucharam, selaku anggota Panja Banggar DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada rapat Panja RAPBN adalah mengusulkan kepada pemerintah Indonesia, untuk mengubah nominasi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, menjadi sebesar Rp. 8.000.000 per bulan pada 2022 mendatang. Sehingga, PTKP mengalami peningkatan sebesar Rp. 4.500.000 per bulan.

Baca Juga: Konfirmasi Kemenkeu: Hanya Sembako Golongan Premium yang Dikenai Pajak Bukan yang Dijual di Pasar Tradisional

Tujuan ditingkatkannya PTKP adalah untuk menambah daya konsumsi dan beli masyarakat semakin bertambah dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, efek yang terjadi akan berdampak positif terhadap perekonomian domestic, serta bisa diproyeksikan untuk sektor lainnya

“Kami usulkan PTKP ditingkatkan menjadi Rp.8000.000 , sehingga wajib pajak dengan penghasilan Rp. 8000.000 kebawah, akan mendapatkan intensif berupa PTKP, dan mereka tidak diharuskan membayar pajak. Dengan PTKP dinaikkan sebesar Rp.8000.000, maka multiplier effect dan leverage ke konsumen rumah tangga mereka, semakin meningkat dan pada akhirnya menambah pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Ecky dalam rapat Panja RAPBN 2022.

Lalu bagaimana tanggapan masyarakat Indonesia?

Mendengar kabar tersebut, banyak masyarakat ikut berkomentar dengan kebijakan baru yang diusulkan DPR RI . Tanggapan yang diberikan berupa dukungan agar DPR RI tidak hanya mengumbar janji tanpa bukti.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah