Konfirmasi Kemenkeu: Hanya Sembako Golongan Premium yang Dikenai Pajak Bukan yang Dijual di Pasar Tradisional

- 20 Juni 2021, 10:02 WIB
ilustrasi pajak sembako. Konfirmasi Kemenkeu terkait PPN Sembako
ilustrasi pajak sembako. Konfirmasi Kemenkeu terkait PPN Sembako /unsplash/@gadgapho

SRAGEN UPDATE – Beberapa waktu yang lalu masyarakat dibuat resah dengan rencana kebijakan pajak untuk sembako. Padahal rencana PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sembako itu belum menjadi keputusan akhir pemerintah.

Kementerian Keuangan, Kemenkeu pun memberikan penegasan bahwa wacana perpajakan itu  masih dalam tahap penyampaian pada DPR RI.

Pemerintah memang merencanakan untuk mengenai pajak atau PPN pada sembako dan pendidika. Namun Sri Mulyani, Menteri Keuangan menegaskan hanya sembako dalam golongan tertentu yang dikenakan pajak.

Dikutip Sragen Update dalam unggahan video Twitter dari akun @IndonesiaBaikId yang diunggah Jum’at 18 Juni 2021.

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pajak yang dikenakan pada sembako hanya diperuntukkan untuk sembako yang termasuk golongan premium.

Baca Juga: Partai Demokrat: Niat Pemungutan Pajak Sembako dan Pendidikan Tidak Masuk di Logika

Sembako golongan premium adalah sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas. Sementara itu, harga sembako tersebut memang berkali-kali lipat dari harga sembako pada umumnya.

Maka dipertegas kembali bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako pada komoditas yang diperjualberlikan di pasar tradisonal yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, rancangan undang-undnag terkait pajak sembako masih perlu dikaji lebih lanjut oleh Kementerian keuangan bersama dengan DPR RI. Tarif besaran pajak juga belum bisa diperkirakan dan dipastikan.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x