Terkait Wacana Pengenaan Pajak, Wakil Ketua Komisi DPR: Kami Sangat Terkejut

- 14 Juni 2021, 11:25 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menolak wacana adanya pajak pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menolak wacana adanya pajak pendidikan /Dok DPR RI.

SRAGEN UPDATE - Rencana pemerintah akan mengenakan pajak pada sembako dan pendidikan memang mengagetkan banyak pihak khususnya masyarakat.

Rencana tersebut tertulis dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Permasalahan mengenai pajak tercantum pada Pasal 4A draf Revisi UU Nomor 6. Pada draf itulah tertulis bahwa kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam daftar barang yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Partai Demokrat: Niat Pemungutan Pajak Sembako dan Pendidikan Tidak Masuk di Logika

Atas hal itu, Hetifah Sjaifudian selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI secara tegas menolak rencana pemerintah tersebut.

Bukan hanya pada pemungutan pajak sembak melainkan juga pada rencana pajak di sektor jasa pendidikan.

Ia mengaku terkejut dan kaget pada saat mendengar adanya wacana tersebut.

Baca Juga: Polemik PPN Sembako, Gus Umar: Pengusaha dapat Tax Amnesty, Rakyat Kecil Harus Bayar Pajak Sembako?

"Kami sangat terkejut dengan wacana. Kawan-kawan Komisi X DPR RI menolak wacana ini secara tegas," kata Hetifah saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 13 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah