Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong, Pelaku: Saya Mohon Maaf

- 10 Agustus 2021, 19:11 WIB
Kasus suntik vaksin kosong viral di media sosial, ini tanggapan Kemenkes
Kasus suntik vaksin kosong viral di media sosial, ini tanggapan Kemenkes /Twitter/@Irwan2yah

SRAGEN UPDATE- Sebelumnya, beredar kabar dari media sosial mengenai vaksinator di pusat vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit Jakarta Utara, melakukan penyuntikkan vaksin kosong ke warga. 

Setelah beredar mengenai kabar yang meresahkan publik tersebut, polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut. 

Setelah memeriksa 6 orang saksi, pada 10 Agustus 2021, seorang perawat yang menjadi relawan penyuntikkan vaksin ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. 

Dikutit SRAGEN UPDATE dari PMJNews, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seorang perawat berinisial EO, ditetapkan polisi setelah kedapatan menyuntikkan vaksin kosong ke warga. 

Baca Juga: Drakor Love Ft. Marriage and Divorce Mencetak Rating Tertinggi, Begini Komentar Penutup Para Pemain

“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” kata Yusri. 

Mengenai motif pelaku, secara lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka. 

"Kasus ini masih proses ya,” ujar Yusri. 

Pelaku terancam 2 jerat hukum dari Pasal 14 dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sertaPasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x