Akan Diberlakukan! Warna Pelat Baru Pada Nomor Kendaraan, Berikut Artinya!

- 21 Agustus 2021, 21:06 WIB
Indonesia sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih. Namun pada akhirnya, Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya.
Indonesia sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih. Namun pada akhirnya, Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya. /Tangkap layar Instagram@divisihumaspolri/

 

SRAGEN UPDATE – Warna pelat nomor baru akan akan segera diberlakukan. Di sana juga diterangkan aturan mengenai warna huruf dari pelat nomor tersebut.

Aturan ini di berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) yang termasuk dalam BAB IV STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dijelaskan mengenai warna dasar pelat nomor kendaraan.

Di dalam TNKB ada aturan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku.

Peraturan warna baru pelat nomor ini sudah dibagikan Polri melalui divisi Humas pada akun sosial medianya.

Aturan pelat baru ini akan diberlakukan untuk meningkatkan efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik karena mudah dideteksi.

Baca Juga: Honda Grazia 125, Motor Matic Keluaran Baru yang Mirip Vario Dengan Mesin Kokoh dan Headlamp Futuristic

Ada empat warna dasar yang ditetapkan menjadi pelat nomor TNKB, yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah