SRAGEN UPDATE – Warna pelat nomor baru akan akan segera diberlakukan. Di sana juga diterangkan aturan mengenai warna huruf dari pelat nomor tersebut.
Aturan ini di berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) yang termasuk dalam BAB IV STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dijelaskan mengenai warna dasar pelat nomor kendaraan.
Di dalam TNKB ada aturan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku.
Peraturan warna baru pelat nomor ini sudah dibagikan Polri melalui divisi Humas pada akun sosial medianya.
Aturan pelat baru ini akan diberlakukan untuk meningkatkan efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik karena mudah dideteksi.
Ada empat warna dasar yang ditetapkan menjadi pelat nomor TNKB, yakni sebagai berikut: