SRAGEN UPDATE – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan diadakan sebentar lagi mulai 2 September 2021.
Menurut rekomendasi Satgas Covid-19 yang termuat pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara, (BKN) salah satu syarat peserta dapat mengikuti SKD yaitu dengan bukti pernyataan negatif / non-reaktif Covid-19.
Bagaimana dengan peserta yang lolos dari seleksi administrasi dan hendak mengikuti SKD tapi dinyatakan positif Covid-19?
BKN membagi dua jenis peserta yang positif Covid-19: pertama, peserta yang terkonfirmasi Covid-19 sudah lama dan sedang menjalani isolasi; kedua, peserta SKD yang baru terkonfirmasi menjelang pelaksanaan SKD.
Baca Juga: CASN 2021, Simak Ketentuan Lengkap BKN Soal Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru
Untuk kedua jenis peserta tersebut, berikut hal yang harus dilakukan untuk dapat mengikuti SKD CASN 2021:
1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi Covid-19 dan sedang menjalani isolasi:
- Peserta seleksi wajib melaporkan kepada instansi yang dilamar dengan bukti hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
- Instansi kemudian mengirimkan surat dan dokumen yang dikumpulkan kepada kepala BKN dengan memuat permohonan agar peserta seleksi CASN yang telah terkonfirmasi Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir lokasi.