PENTING! Jangan Sampai Tertinggal, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan SKD CPNS 2021

- 25 Agustus 2021, 22:41 WIB
Ilustrasi SKD CPNS. Informasi dari Kejaksaan, Basranas dan Kemenkumham, Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS 2021
Ilustrasi SKD CPNS. Informasi dari Kejaksaan, Basranas dan Kemenkumham, Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

SRAGEN UPDATE- Setelah melalui tahap administrasi, peserta CPNS 2021 akan menjalani tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dimulai 2 September 2021.

Untuk mengantisipasi kelalaian peserta ujian dalam mempersiapkan berkas, berikut Tim Sragen Update rangkumkan beberapa dokumen yang harus dibawa ketika ujian SKD:

  1. Kartu Tanda Penduduk

Peserta diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Bagi peserta yang belum mempunyai E-KTP diwajibkan menggunakan Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang telah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Berikut Jadwal, Syarat  dan Sesi  Tes SKD CPNS  dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru 2021: Dimulai 2 September

  1. Kartu Peserta

Poin kedua yang tidak kalah penting adalah kartu peserta. Kartu peserta ujian wajib dibawa oleh para peserta ujian CASN 2021.

Sebab kartu tersebut adalah bukti tanda kepesertaan. Apalagi peserta ketahuan tidak membawa kartu ujian, maka tidak akan mendapat izin untuk mengikuti ujian (di print dikertas HVS)

  1. Kartu Vaksin

Dalam surat edaran BKN mengenai pelaksanaan SKD CPNS 2021 menyebutkan bahwa peserta yang hendak megikuti ujian SKD diwajibkan sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis 1.

Maka dari itu, sebagai bukti bahwa peserta sudah melalui tahap vaksin, peserta diminta untuk membawa bukti yakni; kartu vaksin.

Baca Juga: Kerap Dianggap Sebagai Profesi Idaman, Apa Saja Keuntungan yang Didapatkan Bila Lolos Seleksi CPNS?

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah