BLT Subsidi Gaji Cair Lewat Rekening Bank Himbara, Begini Himbauan Menteri Ketenagakerjaan

- 8 September 2021, 13:23 WIB
ILUSTRASI: Berikut kata Kemnaker mengenai pekerja yang belum terdaftar jadi penerima BSU subsidi gaji.
ILUSTRASI: Berikut kata Kemnaker mengenai pekerja yang belum terdaftar jadi penerima BSU subsidi gaji. /

SRAGEN UPDATE – Dana bantuan ketenagakerjaan bagi para pekerja atau buruh, yang disebut BLT subsidi gaji, telah cair melalui rekening Bank Himbara berdasar keterangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah memastikan BLT Subsidi Gaji telah cair lewat rekening Bank Himbara berdasar kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada sebelumnya pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan Pemerintah yang berupa BLT Subsidi Gaji atau upah bagi para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Corona di tahun 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT Subsidi gaji yang sudah cair tersebut dapat mencegah terjadinya PHK akibat Pandemi Corona.

Baca Juga: BSU Guru Tendik Honorer dan Kuota Belajar Hadir Kembali! Ini Kata Nadiem Makarim

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.”

“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers yang dikutip dari kemnaker.go.id.

Selain itu Menteri Ketenagakerjaan juga mengatakan bahwa kebijakan BSU tersebut dihadirkan bagi rakyat untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja para pekerjanya dan membantu pekerja yang dirumahkan.

Kementerian Ketenagakerjaan berharap dengan adanya BLT Subdisi gaji atau upah ini dapat mengurangi beban para pihak ketenagakerjaan seperti para perusahaan dan juga buruh atau para pekerja.

Baca Juga: Sudah Dapat BLT Subsidi Gaji? Begini Cara Mencairkan Subsidi Gaji

Selain itu juga masih adanya pengadaan dialog sosial yang dilakukan oleh pihak Kemnaker terhadap perwakilan perusahaan dan pihak buruh atau pekerja demi mencari solusi bersama mengatasi keadaan pandemi ini.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan..

Berdasarkan data yang dilansir dari situs resmi Kemnaker, jumlah calon pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan subsidi Gaji dan upah, terdapat kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran dengan jumlah Rp8 Triliun.

Penyaluran dana bantuan tahun 2021 Tahap I dan tahap II tersebut telah dikirim langsung pada pekerja dan buruh yang berhak menerima dana bantuan itu.

Baca Juga: Diduga Rizky Billar Terlilit Hutang Setelah Nikah, Ini Kata Rizky Billar Hingga Lesti Kejora

Para penerima dana bantuan upah tersebut sudah mempunya nomor rekening yang aktif di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).

Menurut pihak Kemnaker, penyaluran Tahap III yang telah dilakukan dengan skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja dan buruh yang berhak menerima, namun yang belum mempunyai rekening Bank Himbara.***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah