SRAGEN UPDATE – Bagi peserta yang melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru atau Non-guru, ada seleksi kedua yang harus diikuti, yaitu Seleksi Kompetensi.
Berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengadakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berisi tiga kategori soal, di tahun ini peserta PPPK wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan empat kompetensi.
Empat kompetensi tersebut yaitu Manajerial, Sosial Kultural, Teknis, dan Wawancara.
Penjelasan dan informasi terkai empat kompetensi PPPK 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 & 1128 Tahun 2021 mengenai seleksi kompetensi PPPK Tahun 2021.
Berikut penjelasan masing-masing kompetensi pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-guru 2021:
- Seleksi Kompetensi Manajerial
Pada seleksi ini, hal yang dinilai yaitu terkait penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:
- Integritas
- Kerja sama
- Komunikasi
- Orientasi pada hasil
- Pelayanan publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Mengelola perubahan
- Pengambilan keputusan
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk.