Ketahui Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang Berikut. Sering Keluar Soal TWK SKD CPNS

- 12 September 2021, 20:53 WIB
Info vaksin gratis untuk wilayah Sidoarjo
Info vaksin gratis untuk wilayah Sidoarjo /Wondadapix/

SRAGEN UPDATE – Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang merupakan satu materi yang sering keluar pada soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Termasuk dalam SKD yang dilaksanakan tahun 2021 ini, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib untuk mengetahui sumber hukum dan tata urutan peraturan undang-undang di Indonesia.

Sumber hukum yang digunakan di Indonesia ada delapan, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Daerah Sidoarjo Tanggal 13, 14, dan 17 September 2021, Cek Ketentuannya!

  1. Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945)
  2. Undang-Undang (UU)
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Keputusan Presiden (Kepres)
  7. Peraturan Presiden (Perpres)
  8. Peraturan Daerah (Perda)

Untuk Urutan Peraturan Undang-undang, ada dua sumber yang digunakan yaitu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Berikut Urutan Peraturan Undang-undang berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diurutkan dari bawah ke atas):

  1. UUD 1945
  2. UU/Perpu
  3. PP
  4. Kepres
  5. Perda

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi: Pemerintah Prancis akan memberikan 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19 untuk Indonesia

Sementara itu Urutan Peraturan Undang-undang berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 lebih banyak dibandingkan UU Nomor 10 Tahun 2004.

Berikut Urutan Peraturan Undang-undang berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terdapat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 (diurutkan dari bawah ke atas):

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @gocpns2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah